Rabu 03 Dec 2025 23:13 WIB

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan 19.511 Botol Miras Ilegal

Potensi kerugian negara dari miras ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp21,1 miliar.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas dengan menggunakan alat berat menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menghancurkan botol berisi minuman beralkohol saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau sebanyak 12.884,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas serta bukti konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement