Petugas Bea Cukai mengamati produk impor garmen atau ballpres yang diduga ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Desember 2025 menyita tiga kontainer produk garmen yang diduga produk ilegal dari Pelabuhan Sunda Kelapa dan dua truk bermuatan ballpres dari hasil penindakan di ruas tol Palembang-Lampung. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Petugas merapikan barang bukti produk impor garmen atau ballpres yang diduga ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Desember 2025 menyita tiga kontainer produk garmen yang diduga produk ilegal dari Pelabuhan Sunda Kelapa dan dua truk bermuatan ballpres dari hasil penindakan di ruas tol Palembang-Lampung. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Petugas merapikan barang bukti produk impor garmen atau ballpres yang diduga ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Desember 2025 menyita tiga kontainer produk garmen yang diduga produk ilegal dari Pelabuhan Sunda Kelapa dan dua truk bermuatan ballpres dari hasil penindakan di ruas tol Palembang-Lampung. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bea Cukai mengamati produk impor garmen atau ballpres yang diduga ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Desember 2025 menyita tiga kontainer produk garmen yang diduga produk ilegal dari Pelabuhan Sunda Kelapa dan dua truk bermuatan ballpres dari hasil penindakan di ruas tol Palembang-Lampung.
sumber : Antara Foto