Rabu 07 Jan 2026 23:30 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Isa Rachmatarwata terbukti bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement