Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Buruh juga menuntut Pemprov Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. KSPI meminta agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Buruh juga menuntut Pemprov Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. KSPI meminta agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) beraama buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan orasi saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Buruh juga menuntut Pemprov Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. KSPI meminta agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, buruh juga menuntut Pemprov Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. KSPI meminta agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat.
sumber : Republika