Selasa 13 Jan 2026 22:30 WIB

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang Arsin (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (13/1/2026). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang Chandra Eka Agung Wahyudi (kiri), Septian Prasetyo (kedua kiri), Ujang Karta (kedua kanan), dan Arsin (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (13/1/2026). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang Arsin (kanan) dan Ujang Karta (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (13/1/2026). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang Chandra Eka Agung Wahyudi, Septian Prasetyo, Ujang Karta, dan Arsin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (13/1/2026).

Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement