Senin 09 Feb 2026 21:00 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

AKP Malaungi jadi tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026).

Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa dengan barang bukti 488,496 gram sabu-sabu yang diamankan dari rumah dinasnya dan turut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.

 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement