Rabu 25 Feb 2026 13:38 WIB

Kasus Penganiayaan Siswa di Tual, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat dari Polri

Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat .

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (kedua kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)

Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)

Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (ketiga kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bripda Mesias Viktor Siahaya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026).

Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement