Ahad 15 Mar 2026 02:21 WIB

Infografis Serba-serbi Itikaf di Bulan Ramadhan

Infografis Serba-serbi Itikaf di Bulan Ramadhan.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

- Menurut Imam Nawawi, itikaf berarti 'menahan'. Secara syariat berarti 'tinggal di masjid untuk beribadah dalam jangka waktu tertentu.'

- Hukum itikaf adalah sunah, kecuali bagi mereka yang bernazar itikaf maka wajib.

- Tempat itikaf adalah masjid. Mushala juga termasuk selama biasa digunakan untuk sholat jamaah.

- Tidak ada batas minimal durasi itikaf. Mayoritas ulama Hanafi, Syafii, dan Hambali sebut durasi minimal satu jam.

- Tujuan itikaf mendekatkan diri kepada Allah. Terutama dalam akhir Ramadhan, mengejar kemuliaan malam Lailatul Qadar.

- Hal membatalkan itikaf: (1) keluar dari masjid tanpa alasan syar'i atau bukan kebutuhan mendesak dan (2) bersetubuh suami-istri.

- Perempuan boleh itikaf dengan syarat, dapat izin suami dan tak timbulkan fitnah/godaan sehingga mesti selalu tutup aurat di masjid.

- Dianjurkan itikaf dalam 10 malam terakhir Ramadhan. Nabi SAW biasa itikaf pada rentang waktu tersebut untuk raih Lailatul Qadar.

Penyusun: Hasanul Rizqa

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement