Kamis 23 Apr 2026 19:04 WIB

Senyum Ammar Zoni Usai Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersenyum seusai mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni berbincang dengan penasihat saat mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Layar handphone yang menunjukan suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini.

Baca Juga

Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement