Sabtu 25 Apr 2026 07:00 WIB

Infografis Denda dan Sanksi bagi Jamaah Haji Ilegal

Arab Saudi memperketat WNA maupun penduduk Saudi yang memasuki Kota Makkah..

Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,

Denda dan Sanksi bagi Jamaah Haji Ilegal

Arab Saudi memperketat WNA maupun penduduk Saudi yang memasuki Kota Makkah selama musim haji 2026. Hanya orang yang memiliki izin dan visa khusus haji yang boleh memasuki Kota Makkah. Denda dan sanksi siap diberikan bagi pelanggar. Yakni:

*Jamaah/orang yang masuk Makkah secara ilegal:*

- Denda 20 ribu riyal Saudi (Rp 91 juta).

- Deportasi ke negara asal.

- Larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

*Pihak yang memfasilitasi orang masuk Makkah secara ilegal:*

- Denda 100 ribu riyal Saudi (Rp 459 juta)

Aturan ini berlaku sejak 18 April s/d 31 Mei 2026. Namun demikian, ada enam kategori yang bisa memasuki Makkah tanpa visa haji, asalkan mereka mendaftar dan disetujui Saudi melalui platform Absher. Enam kategori itu adalah:

- Residen Premium (visa khusus yang memungkinkan WNA untuk tinggal, bekerja, dan memiliki properti di Saudi)

- Investor

- Warga negara dari negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)

- Ibu non-Saudi dari warga negara Saudi

- Anggota keluarga non-Saudi

- Pekerja rumah tangga.

Sumber: Saudi Gazette, Pengolah: Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement