Ahad 03 May 2026 06:00 WIB

Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Penyalahgunaan LPG bersubsidi menyebabkan kerugian negara senilai Rp6 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memasang garis polisi pada barang bukti tabung gas saat gelar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di gudang penyuntikan gas, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 1.465 tabung gas kosong dan berisi dari berbagai ukuran, 6 unit mobil, 84 buah selang regulator dan 250 buah tutup segel. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin (tengah) bersama Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di gudang penyuntikan gas, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 1.465 tabung gas kosong dan berisi dari berbagai ukuran, 6 unit mobil, 84 buah selang regulator dan 250 buah tutup segel. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menata barang bukti tabung gas pada gelar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di gudang penyuntikan gas, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 1.465 tabung gas kosong dan berisi dari berbagai ukuran, 6 unit mobil, 84 buah selang regulator dan 250 buah tutup segel. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memasang garis polisi pada barang bukti tabung gas saat gelar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di gudang penyuntikan gas, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026).

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 1.465 tabung gas kosong dan berisi dari berbagai ukuran, 6 unit mobil, 84 buah selang regulator dan 250 buah tutup segel.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement