Kamis 21 May 2026 21:30 WIB

Puluhan Ton Bawang dan Sayuran Ilegal Dimusnahkan di Kalbar

Badan Karantina Indonesia dan Bareskrim musnahkan 65 ton pangan ilegal.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menghancurkan produk pangan ilegal saat rilis dan pemusnahan di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Dery Agung Wijaya (kanan) bersama Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia Abdul Rahman (kiri) menunjukkan karung berisi bawang bombay saat rilis dan pemusnahan produk pangan ilegal di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Petugas menunjukkan produk pangan ilegal saat rilis dan pemusnahan di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Petugas menghancurkan produk pangan ilegal saat rilis dan pemusnahan di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement