Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Franka Franklin (kiri) mencium tangan suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan), seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.
sumber : Antara Foto