Rabu 03 Jun 2026 21:15 WIB

4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oditur Militer menuntut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kanan) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement