Senyum Immanuel Ebenezer Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada Noel.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Majelis hakim membacakan putusan dengan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel didampingi isteri nya Silvia Rinita Harefa usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel.
sumber : Republika