Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani meninggalkan ruangan saat jeda sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) memeluk kerabat usai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani masuk ke mobil tahanan usai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia.
sumber : Antara Foto