Sabtu 20 Jun 2026 17:36 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah B3 di Tangerang Disegel KLH

Penyegelan pabrik limbah B3 jadi langkah tegas cegah pencemaran.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement