Rabu 24 Jun 2026 23:31 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan di Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo musnahkan barang bukti rokok ilegal.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, sebanyak 9.096.760 batang dan senilai Rp13.05 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Petugas Satpol PP membongkar muat barang bukti rokok ilegal untuk dikirim dan dimusnahkan, di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, sebanyak 9.096.760 batang dan senilai Rp13.05 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, sebanyak 9.096.760 batang dan senilai Rp13.05 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, sebanyak 9.096.760 batang dan senilai Rp13.05 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement