Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 0,5 Persen per 1 Agustus 2026
Pedagang online beromzet di atas Rp500 juta mulai kena PPh 0,5 persen.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang mempromosikan produknya melalui siaran langsung e-commerce di salah satu toko di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Penyedia layanan lokapasar atau marketplace akan memulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta.
sumber : Republika