Kamis 09 Jul 2026 18:00 WIB

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus PT Jiwa Prolife Indonesia

OJK ungkap kasus tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menyusun barang bukti sebelum konferensi pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar terkait tindak pidana perasuransian yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) Friderica Widyasari Dewi bersama (dari kiri) Subdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktur D Jampidum Kejagung Achmad Muhtarom, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, dan Penyidik Utama OJK Daniel Bolly Hironimus T menyampaikan keterangan pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

OJK menyatakan telah mengamankan sebanyak 485 barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil penyitaan aset dalam perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Jiwa Prolife Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sebanyak 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement