Rabu 29 Jul 2026 18:59 WIB

Peserta Global Sumud Flotilla Laporkan Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Israel ke Kejagung

Themis Indonesia dampingi WNI laporkan dugaan kejahatan kemanusiaan zionis Israel.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pendamping hukum dari Themis Indonesia Law Firm Marzuki Darusman (kedua kanan) dan tim pendamping lainnya serta perwakilan peserta Global Sumud Flotilla Herman Budianto (kedua kiri) dan Ronggo Wirasanu (kiri) menunjukan berkas pelaporan tindak pidana kejahatan kemanusiaan Zionis Israel, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Themis Indonesia Law Firm bersama sembilan warga negara Indonesia peserta Global Sumud Flotilla (GSF) melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Agung atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan dan pembajakan di laut lepas dalam misi kemanusiaan GSF pada 18 Mei 2026 lalu. Kesembilan WNI tersebut mendapatkan tindakan penyiksaan dan kekerasan seksual oleh Zionis Israel saat mengawal bantuan kemanusiaan menembus blokade Gaza. Dalam pelaporan tersebut, tim pendamping hukum mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP baru. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Themis Indonesia Law Firm bersama sembilan WNI peserta Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan dan pembajakan di laut lepas yang diduga terjadi saat misi kemanusiaan menuju Gaza pada 18 Mei 2026. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pendamping hukum menyatakan para peserta misi kemanusiaan tersebut diduga mengalami penyiksaan dan kekerasan seksual ketika mengawal pengiriman bantuan kemanusiaan yang berupaya menembus blokade Gaza. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Melalui pelaporan tersebut, tim pendamping hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 542 dan Pasal 599 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pendamping hukum dari Themis Indonesia Law Firm Marzuki Darusman (ketiga kanan) bersama peserta Global Sumud Flotilla dari Indonesia berfoto usai melakukan pelaporan tindak pidana kejahatan kemanusiaan Zionis Israel, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Themis Indonesia Law Firm bersama sembilan warga negara Indonesia peserta Global Sumud Flotilla (GSF) melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Agung atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan dan pembajakan di laut lepas dalam misi kemanusiaan GSF pada 18 Mei 2026 lalu. Kesembilan WNI tersebut mendapatkan tindakan penyiksaan dan kekerasan seksual oleh Zionis Israel saat mengawal bantuan kemanusiaan menembus blokade Gaza. Dalam pelaporan tersebut, tim pendamping hukum mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP baru. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Themis Indonesia Law Firm bersama sembilan warga negara Indonesia (WNI) peserta Global Sumud Flotilla (GSF) melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan pembajakan di laut lepas ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden yang dialami para peserta misi kemanusiaan saat berupaya mengawal bantuan untuk menembus blokade Gaza pada 18 Mei 2026.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement