Selasa 11 Aug 2026 14:35 WIB

Jalani Sidang Perdana, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas jalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sidang ini menjadi awal perjalanan perkara tersebut di meja hijau. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 itu menghadapi dakwaan terkait pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota bagi calon jamaah haji. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menghadiri sidang pembacaan dakwaan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Perkara ini berkaitan dengan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2023 dan 2024. Pengelolaan tambahan kuota tersebut kemudian menjadi objek penyidikan hingga berujung pada persidangan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibacakan jaksa dalam persidangan perdana. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pendukung terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menjadi dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Yaqut sebelumnya juga mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada Maret 2026, sebelum KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sidang pembacaan dakwaan menjadi babak baru bagi perkara dugaan korupsi kuota haji. Selanjutnya, proses persidangan akan menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement