Kamis 01 Oct 2026 08:00 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

Produk ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdiri di dekat barang bukti produk tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). BPOM menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan serta kosmetik ilegal asal Tiongkok, Amerika Serikat dan Austrila yang dipasarkan melalui toko daring dengan barang bukti sebanyak 287 jenis item (459.000 pcs) senilai Rp25 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kiri) didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri (kanan) melihat barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Temuan ini menunjukkan masih adanya peredaran produk kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar melalui kanal perdagangan daring yang perlu diawasi. (FOTO : ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar)

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdiri di depan barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Keseluruhan produk yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp25 miliar, terdiri atas berbagai jenis barang dari luar negeri yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan peredaran produk di Indonesia. (FOTO : ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Produk ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia serta dipasarkan melalui toko daring.

Dalam penindakan tersebut, BPOM mengamankan 287 jenis produk dengan total sekitar 459 ribu pcs yang diperkirakan bernilai Rp25 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya peredaran produk kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar melalui kanal perdagangan daring yang perlu diawasi.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement