Selasa 06 Oct 2026 23:55 WIB

Sengketa Ijazah Gibran, MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana jalannya sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Majelis mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan kedudukan hukum permohonan dalam perkara tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan usai mengikuti sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. (FOTO : Republika/Prayogi)

Tamu sidang meluapkan kekecewaannya usai mengikuti pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Keputusan MK tersebut mengakhiri proses pemeriksaan terhadap permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan MK menjadi penutup proses persidangan terhadap perkara tersebut setelah majelis mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement