Rabu 14 Oct 2026 22:50 WIB

Bentrokan Warga dan Debt Collector di Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka

21 orang tersangka merupakan anggota kelompok penagih utang.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi menggiring tersangka kasus bentrokan antara warga dan penagih utang atau debt collector di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah perselisihan penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, berujung kekerasan. (FOTO : ANTARA FOTO/Nirza)

Polisi menunjukkan jendela kaca yang pecah akibat bentrokan antara penagih utang dengan warga di Desa Jepang, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Dari total 24 tersangka, sebanyak 21 orang merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak pengguna jasa dan perantara penagihan. (FOTO : ANTARA FOTO/Nirza)

Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus penagihan utang dengan kekerasan di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Sebanyak tujuh barang bukti diamankan, termasuk senjata tajam. Bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya tersebut menyebabkan empat warga mengalami luka-luka. (FOTO : ANTARA FOTO/Nirza)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus bentrokan antara warga dan penagih utang atau debt collector di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Polres Kudus menetapkan 24 orang sebagai tersangka setelah bentrokan yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, pada Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut dipicu persoalan penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan.

Dari 24 tersangka, sebanyak 21 orang merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak pengguna jasa dan perantara penagihan. Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam. Bentrokan tersebut juga menyebabkan empat warga mengalami luka-luka.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement