Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) memeluk anggota keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dan mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang putusan. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo memeluk anggota keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Momen Sudewo berpelukan dengan keluarga mewarnai suasana setelah putusan dibacakan. Vonis tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara yang menjerat mantan kepala daerah itu, dengan majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
sumber : Antara Foto