REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Kamis 11 Jun 2020 19:14 WIB
In Picture: Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement