Kamis 23 Jun 2022 18:28 WIB

Infografis Jadwal Tahapan Pemilu 2024

KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.

Foto: republika/mardiah
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan pemilu:

29 Juli-13 Desember 2022: KPU melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD dimulai.

14 Oktober 2022-9 Februari 2023: KPU melaksanakan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).

14 Oktober 2022-21 Juni 2023: KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.

24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DRPD kabupaten/kota dimulai.

19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai.

25 November 2023: Penetapan daftar calon tetap (DCT).

28 November 2023-10 Februari 2024: Tahapan masa kampanye berlangsung selama 75 hari.

11-13 Februari 2024: Masa tenang kampanye.

14 Februari 2024: Hari pemungutan suara pemilu.

14-15 Februari 2024: Penghitungan suara mulai dilakukan

15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Presiden dan wakil presiden mengucap sumpah/janji.

 

Sumber: KPU

Pengolah data: Mimi Kartika/Ratna Puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement