Selasa 07 Feb 2023 22:22 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

Terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya.

Red: Tahta Aidilla

Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada terdakwa Abdul Haris (kiri) saat sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Terdakwa Suko Sutrisno (kiri) dan terdakwa Abdul Haris (kanan) mengadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA  -- Sidang lanjutan kasus tragedi  Stadion Kanjuruhan Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel dan terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut hadir sebagai saksi, dengan tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

sumber : ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement