Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bersama terdakwa Budi Mulya (kedua kanan) saat mengikuti sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan dikawal petugas usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati berjalan dikawal petugas usai bersaksi dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan kesaksian dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5).
Sri Mulyani dimintai keterangannya sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.