Kamis 08 May 2014 13:54 WIB

Jusuf Kalla Bersaksi di Pengadilan Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap menjalani persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). 

Jusuf Kalla dimintai keterangan sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2004-2009.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement