Kamis 08 May 2014 13:54 WIB

Jusuf Kalla Bersaksi di Pengadilan Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap menjalani persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). 

Jusuf Kalla dimintai keterangan sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2004-2009.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement