Jumat 09 May 2014 19:04 WIB

Pemprov DKI Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Penyeberang Jalan Sembarangan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). (foto: Raisan Al Farisi)

Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). (foto: Raisan Al Farisi)

Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). (foto: Raisan Al Farisi)

Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). (foto: Raisan Al Farisi)

Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). (foto: Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).

 

Pemerintah Provinsi DKI akan menjatuhkan sanksi bagi pejalan kaki yang menyeberang dengan tidak menggunakan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dengan cara menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejalan kaki yang melakukan pelanggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement