Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersiap bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5).
Selain Kwik, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yaitu pakar ekonomi Ichsanudin Noorsy dan Hendri Saparini.