REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Selain menyita uang tunai sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan satu buah mobil Mazda merah, KPK juga menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok dan pengusaha Teddi Renyut yang menyuap sebagai tersangka.