Senin 23 Jun 2014 18:34 WIB

Mulai Akhir Juni, Bungkus Rokok Wajib Mencantumkan Gambar Efek Bahaya Merokok

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian bungkus rokok yang beredar dan dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).  

Mulai tanggal 24 Juni 2014 pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan mengenai peringatan bahaya merokok dengan pesan bergambar pada bungkus rokok.

Langkah ini merupakan upaya untuk menekan angka perokok yang terus bertambah di Indonesia. Diharapkan calon konsumen akan berpikir ulang untuk mengonsumsi rokok saat melihat gambar penyakit yang timbul akibat merokok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement