Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng bersiap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng memeluk istrinya Vitri Cahyaningsih usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7). (Republika/Agung Supriyanto). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Andi Mallarangeng di vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.