REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).
Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon, mendengarkan 25 saksi dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, serta mendengarkan 25 saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak terkait.