Senin 11 Aug 2014 15:08 WIB

Sidang Gugatan Pilpres Periksa 75 Saksi

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).

Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon, mendengarkan 25 saksi dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, serta mendengarkan 25 saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement