Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).
Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon, mendengarkan 25 saksi dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, serta mendengarkan 25 saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak terkait.