Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jimly Asshidiqie memimpin sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (11/8).
Sidang DKPP kali ini akan mengadili 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014-2019.