REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memeriksa gas buang kendaraan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Uji emisi gratis ini dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Selatan untuk pengendalian pencemaran udara berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005.