REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ramlan Comel di Rutan Guntur, Jakarta, Kamis (14/8).
Ramlan ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.