Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sebnuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah spanduk yang berisi mengenai larangan parkir terpasang di depan salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan sanksi ganda bagi pelanggar parkir liar. Sanksi berupa derek bagi kendaraan roda empat dan denda sebesar RP. 500 ribu perhari mulai diterapkan pada Senin (8/9) mendatang.