Rabu 03 Sep 2014 16:10 WIB

KPK Tetapkan Jero Wacik Sebagai Tersangka

.

Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto didampingi Juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement