Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersiap melakukan penyitaan alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersiap melakukan penyitaan alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Kejaksaan Agung menyita 1.725 alat PDT senilai Rp10,5 miliar karena diduga tidak sesuai spek dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss).