Rabu 03 Sep 2014 18:03 WIB

Kejaksaan Sita Ribuan Alat PDT Senilai Rp 10,5 Miliar di Kantor Pos Pusat

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersiap melakukan penyitaan alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersiap melakukan penyitaan alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Antara/Andika Wahyu)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).  

Kejaksaan Agung menyita 1.725 alat PDT senilai Rp10,5 miliar karena diduga tidak sesuai spek dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement