Ahad 07 Sep 2014 19:25 WIB

Aturan Peredaran Miras Terlalu Longgar, Aktivis Tuntut Perda yang Lebih Ketat

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). 

Kampanye yang dilakukan oleh aktivis Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengajak masyarakat agar waspada serta mengingatkan bahaya minuman keras (miras).

Selain itu, berupaya mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan aturan yang ketat tentang larangan menjual miras kepada remaja.

Aturan perederan miras di Indonesia termasuk yang  sangat longgar bila dibandingkan dengan aturanyang berlaku  di negara maju.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement