Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9).
Kampanye yang dilakukan oleh aktivis Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengajak masyarakat agar waspada serta mengingatkan bahaya minuman keras (miras).
Selain itu, berupaya mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan aturan yang ketat tentang larangan menjual miras kepada remaja.
Aturan perederan miras di Indonesia termasuk yang sangat longgar bila dibandingkan dengan aturanyang berlaku di negara maju.