Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9).
Pimpinan MUI mengharap dukungan DPR-RI, Pemerintah dan segenap komponen masyarakat dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh guna memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya kepastian jaminan halal bagi konsumen muslim.