Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus sabu, IS (30), dan PR (26) memusnahkan barang berupa sabu saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ganja, Ajid (42) menunjukan barang bukti ganja saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9).
Dalam rilis tersebut, BNN mengamankan 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja, dan 0,11 kg biji ganja dari tersangka Ajid, serta memusnahkan 222,5 gram sabu dari tersangka IS dan PR.