Selasa 23 Sep 2014 14:51 WIB

Hukuman Denda Parkir Liar Ternyata Belum Menimbulkan Efek Jera

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Setelah tiga pekan pemberlakukan kebijakan hukuman derek dan denda Rp. 500 ribu bagi pelanggar parkir liar. Ternyata belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement