Selasa 14 Oct 2014 17:14 WIB

Masa Penahanan Gubernur Riau Diperpanjang

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10).  

Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan perpanjangan masa penahanan bagi keperluan pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement