Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10).
Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan perpanjangan masa penahanan bagi keperluan pemeriksaan.