Sejumlah pengunjuk rasa memajang tulisan untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
Dua pengunjuk rasa memajang poster untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
Sejumlah pengunjuk rasa memajang tulisan untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua pengunjuk rasa memajang poster untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11).
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) menolak berbagai hal yang dijadikan alasan revitalisasi tersebut sekaligus menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014 yang dinilai akan dapat dijadikan dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan Teluk Benoa oleh investor.