REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban tragedi Talangsari mendesak Komnas HAM untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989 lalu, yang menelan korban tewas lebih dari 100 orang.
Para korban Talangsari diterima oleh Koordinator sub. Komisi Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM Roichatul Aswidah dan Koordinator sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/11).
Mereka juga meminta Komnas HAM untuk memanggil Hendropriyono terkait pernyataannya kepada Jurnalis Allan Nairn yang mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Lampung merupakan kasus bunuh diri.